Pelayanan Yang Kami Sediakan !

Asistensi dan Konsultasi Perizinan Spektrum Frekuensi Radio dan Sertifikasi Operator Radio

Persyaratan :
1

Permohonan Langsung Dilengkapi Dengan
Data Diri Yang Masih Berlaku

2

Permintaan Asistensi dan/atau Konsultasi

a. Data Pemohon;
b. Jenis Layanan (Spektrum Frekuensi Radio/Sertifikasi Operator Radio);
c. Status Permintaan Asistensi dan/atau Konsultasi.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon dapat menggunakan salah satu dari 3 (tiga) kanal untuk menyampaikan permintaan asistensi dan/atau konsultasi:

– Lounge/Loket pelayanan Balmon SFR Kelas II Banda Aceh di Jl. P. Nyak Makam No. 33, Gampong Doy, Ulee Kareng, Banda Aceh

– Nomor telpon Balmon SFR Kelas II Banda Aceh 0651 – 34433

– WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Kelas II Banda Aceh di Nomor 0811-2262-234

2. Petugas pelayanan mencatat data pemohon dan data permintaan asistensi dan/atau konsultasi.
3. Petugas pelayanan memberikan asistensi dan/atau konsultasi.

4 Jika diperlukan dapat diberikan data dukung asistensi dan/atau konsultasi berupa brosur/leaflet dan panduan dalam bentuk softcopy atau hardcopy.

5. Jika diperlukan petugas pelayanan dapat melakukan asistensi kepada pemohon dalam hal perizinan online melalui perangkat komputer yang tersedia.

6. Membuat laporan.

Waktu Penyelesaian :

Permintaan asistensi dan konsultasi direspon dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja apabila persyaratan lengkap

Biaya :

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan :

Laporan penanganan permintaan konsultasi, asistensi, dan Pengaduan

Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Persyaratan :
1

Surat/Laporan Pengaduan yang paling sedikit memuat: Nama pelapor, Nomor kontak pelapor, Alamat pelapor, Lokasi stasiun terganggu, Frekuensi terganggu, Sifat gangguan, Tanggal dan waktu terjadinya gangguan.

2

Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu

3

Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekama suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan.

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

1. Alur prosedur UNAR sesuai dengan diagram alur pada link dokumen perizinan Balmon SFR Kelas I Yogyakarta https://komin.fo/PerizinanBalmonYogyakarta

2. UNAR diperuntukkan bagi Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) baru (tingkat siaga) dan Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) kenaikan tingkat (Tingkat Penggalang dan Penegak)

3. Permohonan untuk mengikuti UNAR dimaksud pada huruf b diajukan melalui sistem perizinan daring (online) pada website https://iar-ikrap.postel.go.id
4. UNAR dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT). Pemohon dapat memilih jadwal dan lokasi pelaksanaan UNAR

5. Permohonan peserta UNAR dilakukan verifikasi oleh panitia UNAR

6. Peserta UNAR yang telah memenuhi verifikasi akan diterbitkan kartu peserta UNAR

7. Peserta UNAR mengikuti penyelenggaraan UNAR sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan dengan membawa kartu peserta UNAR dan identitas diri yang masih berlaku

8. Nilai hasil kelulusan UNAR dapat dilihat pada aplikasi CAT dan diumumkan pada website e-Licensing

Waktu Penyelesaian :

a. UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio kategori gangguan terhadap sistem komunikasi radio yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, pertahanan keamanan negara atau marabahaya dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam

b. UPT wajib menangani laporan pengaduan gangguan penggunaan spektrum frekuensi radio kategori umum (di luar kategori dalam huruf a) dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam

Biaya :

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan :

Laporan Penanganan Gangguan Penggunaan SFR dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR

Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio

Persyaratan :
1

Registrasi akun e-Licensing pada website https://iar-ikrap.postel.go.id

2

Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah

3

Foto atau scan KTP

4

Surat rekomendasi organisasi yang ditandatangani oleh salah satu dari pengurus organisasi daerah khusus untuk peserta UNAR kenaikan tingkat

5

Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan kepala sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

1. Pemohon dapat menggunakan salah satu dari 3 (tiga) kanal untuk menyampaikan permintaan asistensi dan/atau konsultasi:

– Lounge/Loket pelayanan Balmon SFR Kelas I Yogyakarta di Jalan Veteran No. 30 A Yogyakarta
Nomor telpon Balmon SFR Kelas I Yogyakarta (0274) 450150

– WhatsApp Pelayanan Balmon SFR Kelas I Yogyakarta di Nomor 0811 2869 944, 0899 9890 050, 0811 2858 866.

2. Petugas pelayanan mencatat data pemohon dan data permintaan asistensi dan/atau konsultasi.
3. Petugas pelayanan memberikan asistensi dan/atau konsultasi.

4 Jika diperlukan dapat diberikan data dukung asistensi dan/atau konsultasi berupa brosur/leaflet dan panduan dalam bentuk softcopy atau hardcopy.

5. Jika diperlukan petugas pelayanan dapat melakukan asistensi kepada pemohon dalam hal perizinan online melalui perangkat komputer yang tersedia.

6. Membuat laporan.

Waktu Penyelesaian :

Penyelenggaran UNAR sampai dengan pengumuman hasil kelulusan UNAR diselesaikan dalam 1 (satu) hari

Biaya :

Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan :

Pemberitahuan hasil UNAR

Apakah Ada Yang Ingin Kamu Konsultasikan Lebih Lanjut ?