+628112622234 | upt_aceh@postel.go.id
Ingin Tahu Lebih Banyak Tentang Kami ?

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Banda Aceh
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banda Aceh adalah salah satu unit pelaksana teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID), Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Balai ini bertugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah kerja Provinsi Aceh, guna memastikan penggunaan frekuensi berjalan secara tertib, efisien, dan bebas dari gangguan.
Tugas :
Tugas, fungsi, dan struktur organisasi Balai Monitor SFR Kelas II Banda Aceh sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
Balai Monitor SFR Kelas II Banda Aceh mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan pengendalian bidang penggunaan spektrum frekuensi radio.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Monitor SFR Kelas II Banda Aceh menyelenggarakan :
- Penyusunan rencana dan program;
- Pelaksanaan pengamatan, deteksi lokasi sumber pancaran, dan pemantauan spektrum frekuensi radio;
- Penertiban dan penyidikan pelanggaran terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan standard perangkat pos dan informatika;
- Pelaksanaan pengukuran dan validasi data penggunaan spektrum frekuensi radio;
- Penyampaian Izin Stasiun Radio dan Surat pemberitahuan Pembayaran Biaya Hak Pengguna Frekuensi serta pendampingan penyelesaian piutang Biaya Hak Pengguna frekuensi radio;
- Pelayanan pengaduan masyarakat terhadap gangguan spektrum frekuensi radio;
- Pelaksanaan, perbaikan, dan pemeliharaan perangkat monitor frekuensi radio;
- Pelaksanaan ujian amatir radio; dan
- Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan hubungan masyarakat Unit Pelaksana Teknis bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio.
Visi & Misi
Struktur Organisasi

Keterangan:
- Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan struktural.
- Sub Bagian Umum bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas administratif dan umum yang merupakan Tim Kerja Tata Usaha dan Rumah Tangga.
- Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Monitor Bidang Spektrum Frekuensi Radio.
Pimpinan Balmon SFR Kelas II Banda Aceh

Luthfi, S.T., M.T.

Herdiansyah Putra, S.H., M.H.

Muhammad Husni, S.H., M.H.

Junaidi, S.T., M.M.

Elok Berutu, S.T., M.T.
Wilayah Kerja
Publikasi Terbaru Balmon SFR Kelas II Banda Aceh

Posko Monitoring Telekomunikasi dan Infrastruktur Digital Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2026
Dalam rangka menjaga kualitas layanan telekomunikasi dan infrastruktur digital selama Ramadhan dan Idul Fitri 2026, Kementerian…

Wujudkan Zona Integritas, Balmon Kelas II Banda Aceh Study Tiru ke BBPOM Aceh
Sebagai upaya mewujudkan zona integritas, Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Banda Aceh…

Balai Monitor SFR Kelas II Banda Aceh menerima piagam penghargaan dari Menteri Komdigi atas raihan predikat “Pelayanan Prima” dalam pelaksanaan program PEKPPP Mandiri untuk tahun 2025.
Balai Monitor SFR Kelas II Banda Aceh menerima piagam penghargaan dari Menteri Komunikasi dan Digital atas…

Hari Bhakti Postel ke-80: Pos dan Telekomunikasi untuk Rakyat, dari Paket ke Desa hingga Internet untuk Semua
Pos dan telekomunikasi bukan sekadar urusan teknis. Dari kiriman paket ke pelosok hingga sinyal internet di…
