+628112622234 | upt_aceh@postel.go.id
Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Persyaratan Pelayanan :
- Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat:
- Nama pelapor
- Nomor kontak pelapor
- Alamat pelapor
- Lokasi stasiun terganggu
- Frekuensi terganggu
- Sifat gangguan
- Tanggal dan waktu terjadinya gangguan
- Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu.
- Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan.
Sistem Mekanisme & Prosedur :
Kanal Pelaporan :
Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kanal berikut:
Offline :
- Surat ditujukan kepada Kepala Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh.
- Loket pelayanan Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh.
Online :
- Website: laporgangguansfr.postel.go.id
- Contact Center DJID: 159 ext. 2
- Telepon: (0651) 34433 – (0651) 638538
- WhatsApp: 0811-2262-234
Tim Penanganan :
Dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh, terdiri atas: 1) Ketua Tim, 2) Pengendali Frekuensi Radio, 3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan 4) Unsur pendukung lainnya.
Tahapan Penanganan :
- Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor.
- Analisa sumber gangguan.
- Inspeksi stasiun terganggu.
- Pelacakan sumber gangguan.
- Tindakan penanganan sumber gangguan.
- Pemberitahuan penanganan gangguan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
- Dalam hal gangguan yang bersifat tidak terus menerus, pemberitahuan penyelesaian gangguan dilakukan dengan memonitor sinyal pengganggu selama 7 (tujuh) hari, jika tidak muncul maka penanganan gangguan dinyatakan selesai.
- Penanganan gangguan terhadap sistem komunikasi radio yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, pertahanan keamanan negara, atau marabahaya wajib diprioritaskan UPT untuk ditangani dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam.
- Selain Penanganan gangguan tersebut, ditangani dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam.
Biaya / Tarif :
Rp. 0,- ( Gratis )
Seluruh proses pelayanan penanganan aduan gangguan spektrum frekuensi radio tidak dipungut biaya apa pun.
Produk Pelayanan :
Laporan dilengkapi dengan:
- Berita Acara Penyelesaian Gangguan SFR
- Surat Pemberitahuan Penyelesaian Gangguan SFR
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan :
- LAPOR! (kominfo.lapor.go.id)
- Contact Center DJID 159 ext 2
- Nomor tlp. Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh (0651) 34433 – (0651) 638538
- Media Sosial Instagram (@balmon_aceh)
- WhatsApp Pelayanan Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh 0811-2262-234
- Loket Pelayanan Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kementerian Kominfo.
- Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PM Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang SOTK UPT Bidang Monitor SFR.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang SOTK Kementerian Komdigi.
- Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan SFR.
Mengalami Gangguan ?
Segera laporkan gangguan frekuensi Anda melalui portal terpadu kami agar dapat ditindaklanjuti secara cepat.
