Asistensi & Konsultasi Perizinan

Spektrum Frekuensi Radio & Sertifikasi Operator Radio

Persyaratan Pelayanan :
  • Permohonan langsung dilengkapi dengan data diri yang masih berlaku.
  • Permintaan asistensi dan/atau konsultasi harus mencakup:
    • Data pemohon.
    • Jenis layanan (Spektrum Frekuensi Radio / Sertifikasi Operator Radio).
    • Status permintaan asistensi dan/atau konsultasi.
Sistem Mekanisme & Prosedur :
  • Pemohon dapat menggunakan salah satu dari 3 (tiga) kanal untuk menyampaikan permintaan asistensi dan/atau konsultasi, sebagai berikut:
  • Loket Pelayanan Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh
  • Nomor Tlp. Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh : (0651) 34433 – (0651) 638538
  • WhatsApp Pelayanan Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh : 0811-2262-234
  • Petugas pelayanan mencatat data pemohon.
  • Petugas pelayanan mencatat permintaan asistensi dan/atau konsultasi.
  • Petugas pelayanan memberikan asistensi dan/atau konsultasi.
  • Jika diperlukan dapat diberikan data dukung asistensi dan/atau konsultasi berupa brosur/leaflet dan panduan dalam bentuk softcopy atau hardcopy.
  • Jika diperlukan petugas pelayanan dapat melakukan asistensi kepada pemohon dalam hal perizinan online melalui perangkat komputer yang tersedia.
  • Membuat laporan.
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan :
Dasar Hukum :
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kementerian Kominfo.
  • Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOTK UPT Bidang Monitor SFR.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang SOTK Kementerian Komdigi.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
Produk Pelayanan

Laporan penanganan permintaan konsultasi, asistensi, dan pengaduan.

Jangka Waktu

Permintaan asistensi dan konsultasi ditanggapi dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja.

Biaya Gratis !