Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio

Persyaratan Pelayanan :
  • Registrasi akun pada website https://iar-ikrap.postel.go.id.
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.
  • Foto atau scan KTP.
  • Surat rekomendasi organisasi yang ditandatangani oleh salah satu dari pengurus organisasi daerah khusus untuk peserta UNAR kenaikan tingkat.
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan kepala sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun.
Sistem Mekanisme & Prosedur :
Peruntukan UNAR :

Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) diperuntukkan untuk:

  • Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) baru (tingkat Siaga).
  • Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) kenaikan tingkat Penggalang.
  • Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) kenaikan tingkat Penegak.
Alur Pelaksanaan :
  • Permohonan diajukan melalui sistem perizinan daring (online) pada website iar-ikrap.postel.go.id. Pemohon dapat memilih jadwal dan lokasi Pelaksanaan UNAR.
  • Permohonan peserta UNAR dilakukan verifikasi oleh panitia UNAR.
  • Peserta yang telah memenuhi verifikasi akan diterbitkan kartu peserta UNAR.
  • Peserta dapat mempelajari soal-soal UNAR pada laman e-learning SEENOW: seenow.postel.go.id.
  • Peserta mengikuti penyelenggaraan UNAR sesuai jadwal & lokasi dengan membawa kartu peserta dan identitas diri yang masih berlaku.
  • UNAR dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT).
  • Nilai hasil kelulusan dapat dilihat pada aplikasi CAT dan diumumkan pada website e-Licensing.
Ketentuan Kelulusan & Remedial :
  • Peserta yang tidak lulus mendapatkan kesempatan mengulang (remedial) 2 kali di waktu yang sama.
  • Peserta yang tidak lulus setelah memperoleh kesempatan remedial, dapat mengajukan permohonan kembali untuk mengikuti UNAR.
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan :
Dasar Hukum :
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kementerian Kominfo.
  • Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan KRAP.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOTK UPT Bidang Monitor SFR.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang SOTK Kementerian Komdigi.
Jangka Waktu
Produk Pelayanan

Biaya Gratis !

Kamu Ingin Mendaftar ?