+628112622234 | upt_aceh@postel.go.id
Asistensi & Konsultasi Perizinan
Spektrum Frekuensi Radio & Sertifikasi Operator Radio
Persyaratan Pelayanan :
- Permohonan langsung dilengkapi dengan data diri yang masih berlaku.
- Permintaan asistensi dan/atau konsultasi harus mencakup:
- Data pemohon.
- Jenis layanan (Spektrum Frekuensi Radio / Sertifikasi Operator Radio).
- Status permintaan asistensi dan/atau konsultasi.
Sistem Mekanisme & Prosedur :
- Pemohon dapat menggunakan salah satu dari 3 (tiga) kanal untuk menyampaikan permintaan asistensi dan/atau konsultasi, sebagai berikut:
- Loket Pelayanan Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh
- Nomor Tlp. Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh : (0651) 34433 – (0651) 638538
- WhatsApp Pelayanan Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh : 0811-2262-234
- Petugas pelayanan mencatat data pemohon.
- Petugas pelayanan mencatat permintaan asistensi dan/atau konsultasi.
- Petugas pelayanan memberikan asistensi dan/atau konsultasi.
- Jika diperlukan dapat diberikan data dukung asistensi dan/atau konsultasi berupa brosur/leaflet dan panduan dalam bentuk softcopy atau hardcopy.
- Jika diperlukan petugas pelayanan dapat melakukan asistensi kepada pemohon dalam hal perizinan online melalui perangkat komputer yang tersedia.
- Membuat laporan.
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan :
- LAPOR! (kominfo.lapor.go.id)
- Contact Center DJID 159 ext 2
- Nomor tlp. Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh (0651) 34433 – (0651) 638538
- Media Sosial Instagram (@balmon_aceh)
- WhatsApp Pelayanan Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh 0811-2262-234
- Loket Pelayanan Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kementerian Kominfo.
- Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOTK UPT Bidang Monitor SFR.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang SOTK Kementerian Komdigi.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.
Produk Pelayanan
Laporan penanganan permintaan konsultasi, asistensi, dan pengaduan.
Jangka Waktu
Permintaan asistensi dan konsultasi ditanggapi dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja.
