Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Persyaratan :
  • Surat Laporan Pengaduan yang memuat informasi :
    • Nama Pelapor
    • Nomor Kontak Pelapor
    • Lokasi stasiun terganggu
    • Frekuensi terganggu
    • Sifat Gangguan
    • Tanggal dan waktu terjadinya gangguan;
  • Bagi pemilik Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu;
  • Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekama suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan.
Prosedur :
  • Melaporkan gangguan melalui :
  • Laporan dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Banda Aceh melalui Surat Perintah Tugas dan terdiri atas:
    • Ketua Tim
    • Pengendaku Frekuensi Radio
    • Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan
    • Unsur Pendukung Lainnya.
  • Penanganan gangguan dilakukan oleh tim pelaksana dari Balmon SFR Kelas II Banda Aceh dengan tahapan:
    • Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor
    • Analisis sumber gangguan
    • Pelacaskan sumber gangguan
    • Tindakan penanganan sumber gangguan
    • Pemberitahuan penanganan gangguan.
Waktu Penyelesaian :
Biaya Pelayanan :
Produk Pelayanan :