+628112622234 | upt_aceh@postel.go.id
Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Persyaratan :
- Surat Laporan Pengaduan yang memuat informasi :
- Nama Pelapor
- Nomor Kontak Pelapor
- Lokasi stasiun terganggu
- Frekuensi terganggu
- Sifat Gangguan
- Tanggal dan waktu terjadinya gangguan;
- Bagi pemilik Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu;
- Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekama suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan.
Prosedur :
- Melaporkan gangguan melalui :
- Kanal offline (Via surat pos atau Loket Pelayanan)
- Kanal Online https://laporgangguansfr.postel.go.id
- Via email upt_aceh@postel.go.id
- Whatsapp Pelayanan 08211-2262-234.
- Laporan dilengkapi dengan Berita Acara Penanganan Gangguan Penggunaan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Banda Aceh melalui Surat Perintah Tugas dan terdiri atas:
- Ketua Tim
- Pengendaku Frekuensi Radio
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan
- Unsur Pendukung Lainnya.
- Penanganan gangguan dilakukan oleh tim pelaksana dari Balmon SFR Kelas II Banda Aceh dengan tahapan:
- Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor
- Analisis sumber gangguan
- Pelacaskan sumber gangguan
- Tindakan penanganan sumber gangguan
- Pemberitahuan penanganan gangguan.
Waktu Penyelesaian :
Penanganan gangguan penggunaan SFR ditangani sesuai klasifikasi gangguan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika No. 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio BAB III Penanganan Gangguan Spektrum Frekuensi Radio Pasal 18 Prioritas Penanganan Gangguan dan Pasal 19 Penanganan Gangguan.
Biaya Pelayanan :
Tanpa Biaya (Gratis).
Produk Pelayanan :
Berita Acara Hasil Penanganan Gangguan Penggunaan SFR.
