Penanganan Gangguan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Persyaratan Pelayanan :
  • Surat/Laporan Pengaduan, yang paling sedikit memuat:
    • Nama pelapor
    • Nomor kontak pelapor
    • Alamat pelapor
    • Lokasi stasiun terganggu
    • Frekuensi terganggu
    • Sifat gangguan
    • Tanggal dan waktu terjadinya gangguan
  • Dalam hal laporan pengaduan disampaikan oleh pengguna spektrum frekuensi radio yang memiliki Izin Stasiun Radio (ISR), wajib mencantumkan nomor/salinan ISR dari stasiun yang terganggu.
  • Bukti dukung berupa foto, video dan/atau rekaman suara atas gangguan atau dugaan sumber gangguan.
Sistem Mekanisme & Prosedur :
Kanal Pelaporan :

Masyarakat dapat menyampaikan laporan pengaduan melalui kanal berikut:

Offline :
Online :
Tim Penanganan :

Dilakukan oleh tim pelaksana tugas penanganan gangguan SFR yang ditetapkan oleh Kepala Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh, terdiri atas: 1) Ketua Tim, 2) Pengendali Frekuensi Radio, 3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan 4) Unsur pendukung lainnya.

Tahapan Penanganan :
  • Tanggapan dan permintaan klarifikasi terhadap pihak pelapor.
  • Analisa sumber gangguan.
  • Inspeksi stasiun terganggu.
  • Pelacakan sumber gangguan.
  • Tindakan penanganan sumber gangguan.
  • Pemberitahuan penanganan gangguan.
Jangka Waktu Penyelesaian :
  • Dalam hal gangguan yang bersifat tidak terus menerus, pemberitahuan penyelesaian gangguan dilakukan dengan memonitor sinyal pengganggu selama 7 (tujuh) hari, jika tidak muncul maka penanganan gangguan dinyatakan selesai.
  • Penanganan gangguan terhadap sistem komunikasi radio yang membahayakan keselamatan jiwa manusia, pertahanan keamanan negara, atau marabahaya wajib diprioritaskan UPT untuk ditangani dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam.
  • Selain Penanganan gangguan tersebut, ditangani dalam waktu paling lambat 7 x 24 jam.
Biaya / Tarif :
Rp. 0,- ( Gratis )

Seluruh proses pelayanan penanganan aduan gangguan spektrum frekuensi radio tidak dipungut biaya apa pun.

Produk Pelayanan :

Laporan dilengkapi dengan:

  • Berita Acara Penyelesaian Gangguan SFR
  • Surat Pemberitahuan Penyelesaian Gangguan SFR
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan :
Dasar Hukum :
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
  • Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kementerian Kominfo.
  • Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.
  • Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas PM Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang SOTK UPT Bidang Monitor SFR.
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang SOTK Kementerian Komdigi.
  • Peraturan Direktur Jenderal SDPPI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Monitoring dan Penanganan Gangguan SFR.
Mengalami Gangguan ?