+628112622234 | upt_aceh@postel.go.id
Penyelenggaraan Ujian Negara Amatir Radio
Persyaratan Pelayanan :
- Registrasi akun pada website https://iar-ikrap.postel.go.id.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang warna merah.
- Foto atau scan KTP.
- Surat rekomendasi organisasi yang ditandatangani oleh salah satu dari pengurus organisasi daerah khusus untuk peserta UNAR kenaikan tingkat.
- Surat pernyataan tidak keberatan dari orang tua/wali atau keterangan kepala sekolah bagi yang belum berusia 17 Tahun.
Sistem Mekanisme & Prosedur :
Peruntukan UNAR :
Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) diperuntukkan untuk:
- Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) baru (tingkat Siaga).
- Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) kenaikan tingkat Penggalang.
- Pemohon Izin Amatir Radio (IAR) kenaikan tingkat Penegak.
Alur Pelaksanaan :
- Permohonan diajukan melalui sistem perizinan daring (online) pada website iar-ikrap.postel.go.id. Pemohon dapat memilih jadwal dan lokasi Pelaksanaan UNAR.
- Permohonan peserta UNAR dilakukan verifikasi oleh panitia UNAR.
- Peserta yang telah memenuhi verifikasi akan diterbitkan kartu peserta UNAR.
- Peserta dapat mempelajari soal-soal UNAR pada laman e-learning SEENOW: seenow.postel.go.id.
- Peserta mengikuti penyelenggaraan UNAR sesuai jadwal & lokasi dengan membawa kartu peserta dan identitas diri yang masih berlaku.
- UNAR dilaksanakan secara Computer Assisted Test (CAT).
- Nilai hasil kelulusan dapat dilihat pada aplikasi CAT dan diumumkan pada website e-Licensing.
Ketentuan Kelulusan & Remedial :
- Peserta yang tidak lulus mendapatkan kesempatan mengulang (remedial) 2 kali di waktu yang sama.
- Peserta yang tidak lulus setelah memperoleh kesempatan remedial, dapat mengajukan permohonan kembali untuk mengikuti UNAR.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur lebih lanjut diatur sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Penanganan Pengaduan, Saran & Masukan :
- LAPOR! (kominfo.lapor.go.id)
- Contact Center DJID 159 ext 2
- Nomor tlp. Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh (0651) 34433 – (0651) 638538
- Media Sosial Instagram (@balmon_aceh)
- WhatsApp Pelayanan Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh 0811-2262-234
- Loket Pelayanan Balmon SFR & Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh
Dasar Hukum :
- Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
- Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
- Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kementerian Kominfo.
- Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan KRAP.
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 1 Tahun 2022 tentang SOTK UPT Bidang Monitor SFR.
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang SOTK Kementerian Komdigi.
Jangka Waktu
Penyelenggaraan UNAR sampai dengan hasil kelulusan dilaksanakan dalam 1 (satu) hari.
Produk Pelayanan
Hasil Ujian Negara Amatir Radio (UNAR).
Biaya Gratis !
Kamu Ingin Mendaftar ?
Silahkan registrasi dan pilih jadwal UNAR melalui sistem perizinan daring resmi kami.
