Asistensi & Konsultasi Perizinan

Spektrum Frekuensi Radio & Sertifikasi Operator Radio

Persyaratan :
  • Khusus di Loket Pelayanan, pengunjung menunjukan katru identitas diri (KTP, SIM, ID Card) yang sah dan sesuai;
  • Baik di Loket Pelayanan ataupun melalui Whatsapp pelayanan, pemohon memberikan informasi data pemohon (nama lengkap, nomor HP/Whatsapp, asal daerah/instansi/badan hukum) dan keperluan layanan;
  • Khusus untuk permintaan asistensi, pemohon harus memberikan data dokumen persyarata yang dibutuhkan secara lengkap kepada petugas, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Prosedur :
  • Menyampaikan permintaan asistensi atau konsultasi melalui :
    • Kanal offline (via Loket Pelayanan Kantor Utama, Loket MOTS Lampulo atau Loket MOTS Idi)
    • Kanal online (via WA Pelayanan Kantor Utama 0811-2262-234, Wa Loket MOTS Lampulo 0822-9988-0200 atau WA Loket MOTS Idi 0822-9988-0300)
    • Via email upt_aceh@postel.go.id atau via Website Balmon Aceh.
  • Petugas pelayanan mencatat data pemohon dan data permintaan asistensi dan/ atau konsultasi;
  • Petugas memberikan konsultasi, asistensi ataupun informasi/data lain yang diperlukan.
Waktu Penyelesaian :
Biaya Pelayanan :
Produk Layanan :