Persyaratan Umum Pengajuan ISR Secara Online (E-Licensing)
Dengan Asistensi Dari Balmon Aceh

Keterangan :

Perizinan Komunikasi Radio kategori Konsesi (yang menggunakan Rig, Repeater atau HT) untuk instansi pemerintah maupun badan hukum (perusahaan, lembaga, organisasi, koperasi dll) diajukan kepada Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) – Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui Loket Pelayanan Terpadu Ditjen SDPPI di Gedung Menara Merdeka Lantai 11 Jln. Budi Kemuliaan I no.2, Jakarta.

Izin untuk komunikasi radio tersebut dinamakan Izin Stasiun Radio (ISR). Biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan ISR disebut sebagai tagihan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio yang nantinya diterbitkan dalam bentuk SPP (Surat Pemberitahuan Pembayaran), yaitu pada saat pengajuan permohonan ISR tersebut diterima dan telah disetujui oleh Ditjen SDPPI.

BHP Frekuensi Radio wajib dibayarkan setiap tahunnya dengan sistem perpanjangan otomatis dimana tagihan akan terus terbit setiap tahun dalam periode 10 tahun kepemilikan ISR, dengan sistem denda 2% perbulan (maksimal 4 bulan) untuk setiap keterlambatan. Namun khusus pada tagihan perpanjangan tahun ke-6 akan diterbitkan dengan batas waktu 30 hari saja. Apabila tagihan tahun ke-6 tersebut dilunasi maka ISR akan diterbitkan kembali, namun apabila tagihan tahun ke-6 tidak dilunasi maka ISR tidak akan diterbitkan dan diperpanjang. Pemohon harus mengajukan permohonan ISR ulang kembali jika masih ingin menggunakan frekuensi radio dan memiliki ISR kembali. Memasuki tahun ke-11, tagihan tidak akan terbit lagi dan pemohon harus mengajukan permohonan ISR ulang kembali jika masih ingin menggunakan frekuensi radio dan memiliki ISR kembali.

Khusus untuk pemohon yang mengajukan dari wilayah Provinsi Aceh, SPP akan disalurkan melalui Kantor Balmon Kelas II Aceh dan dapat juga didownload secara mandiri jika telah memiliki akun perizinan ISR online. Biaya tagihan BHP Frekuensi Radio disetor/dibayar ke rekening Ditjen SDPPI melalui Bank Mandiri, Bank BNI atau Bank BRI menggunakan sistem pembayaran online (bukan transfer rekening).

Besaran biaya yang ditimbulkan untuk mendapatkan ISR seluruhnya ditentukan oleh Ditjen SDPPI di Jakarta. Pihak Balmon Aceh tidak memiliki kewenangan dalam menentukan jumlah biaya namun dapat memberikan gambaran/perkiraan biaya berdasarkan SPP (Surat Pemberitahuan Pembayaran) pengguna-pengguna frekuensi radio lain yang telah memiliki ISR. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran seberapa besar perkiraan biaya izin yang disetorkan ke negara setiap tahunnya.

Perkiraan biaya dijabarkan sbb:

Khusus komunikasi radio di frekuensi VHF (Range Frekuensi 150 s.d 174 MHz) dan frekuensi UHF (Range Frekuensi 350 s.d 380 MHz dan 400 s.d 480 MHz):

A.) Untuk zona 4, wilayah komunikasi di daerah Tk.I (Ibukota propinsi) dalam hal ini Kota Banda Aceh, perkiraan biaya:
Radio HT Rp. 40.000 per unit per tahun per kanal frekuensi.

B.) Untuk zona 5, wilayah komunikasi di daerah Tk.II (Kabupaten/kota) dalam hal ini selain Kota Banda Aceh, perkiraan biaya:
Radio HT Rp. 20.000 per unit per tahun per kanal frekuensi.

Seluruh proses perizinan ini kewenangannya ada di Ditjen SDPPI Jakarta. Pihak Balmon Aceh sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Ditjen SDPPI tidak memiliki kewenangan dalam proses persetujuan dan penerbitan izin. Pihak Balmon Aceh hanya membantu untuk asistensi dan memberikan informasi persyaratan perizinan.

Selanjutnya jika diperlukan, Balmon Aceh juga dapat membantu untuk mempersiapkan berkas permohonan guna meminimalisir kesalahan atau kekurangan berkas nantinya pada saat diterima di Ditjen SDPPI Jakarta. Perbantuan yang diberikan oleh pihak Balmon Aceh tidak menimbulkan biaya administratif apapun kepada pemohon izin. Berkas permohonan yang sudah selesai disiapkan selanjutnya diajukan secara online supaya nantinya dapat mengakses terbitnya tagihan dan izin secara mandiri.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo No. 9 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional dan Tata Cara Perizinan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, harap diperhatikan:

  1. Saat proses pengajuan awal ISR dan setelah SPP tahun pertama terbit, pemohon hanya diberi batas 1 (satu) bulan untuk membayarkan BHP Frekuensi Radio sejumlah yang tertera pada SPP tersebut. Jika telah melewati batas tanggal jatuh tempo maka secara otomatis tagihan akan dihapus dari sistem dan permohonannya dinyatakan batal. Pemohon harus mengajukan permohonan ISR ulang kembali jika tetap ingin mendapatkan ISR.
  2. Saat proses perpanjangan ISR yakni setelah SPP tahun kedua dst terbit, pemohon hanya diberi batas 4 (empat) bulan untuk membayarkan BHP Frekuensi Radio sejumlah yang tertera pada SPP tersebut, dengan sistem reminder (peringatan) dan pertambahan denda 2% tiap bulannya. Jika telah melewati batas tanggal jatuh tempo paling akhir maka secara otomatis ISR akan dicabut. Pemohon harus mengajukan permohonan ISR ulang kembali jika tetap ingin menggunakan frekuensi radio dan memiliki ISR. Tagihan yang telah terlanjur terbit tetap akan ditagihkan (tidak hilang) dan akan menjadi piutang negara. Penagihan piutang negara tersebut selanjutnya akan dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat.
  3. Khusus pada tagihan perpanjangan tahun ke-6, tagihan akan diterbitkan dengan batas waktu 30 hari saja. Apabila tagihan tahun ke-6 tersebut dilunasi maka ISR akan diterbitkan kembali, namun apabila tagihan tahun ke-6 tidak dilunasi maka ISR tidak akan diperpanjang dan tagihan akan dibatalkan (tidak akan dilimpahkan ke KPKNL). Pemohon harus mengajukan permohonan ISR ulang kembali jika masih ingin menggunakan frekuensi radio dan memiliki ISR kembali.
  4. Memasuki tahun ke-11, tagihan tidak akan diterbitkan lagi dan pemohon harus mengajukan permohonan ISR ulang kembali jika masih ingin menggunakan frekuensi radio dan memiliki ISR kembali.
  5. Apabila pemilik ISR tidak ingin menggunakan frekuensi radio lagi dan tidak ingin melanjutkan pembayaran BHP Frekuensi Radio setiap tahunnya maka pemilik ISR harus mengajukan permohonan penggudangan ISR kepada Ditjen SDPPI. Surat permohonan penggudangan ISR diterima oleh Ditjen SDPPI paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa laku ISR berakhir.

Demikian informasi seputar perizinan komunikasi radio kategori konsesi. Dikarenakan Spektrum Frekuensi Radio merupakan sumber daya yang terbatas maka pemberian Izin Stasiun Radio (ISR) bersifat First Come First Serve, artinya Izin Stasiun Radio akan diberikan kepada siapa saja yang lebih dahulu memasukkan permohonan dengan syarat yang lengkap dan benar. Untuk informasi lebih jelas dan lengkap dapat menghubungi CALL CENTRE KEMENTERIAN KOMINFO JAKARTA : Telp. (021) 159.