Whistleblowing System (WBS)

Ee

Whistleblowing System (WBS) Kominfo adalah mekanisme atau sistem yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan badan di bawahnya, seperti BAKTI Kominfo dan Komdigi Kominfo, bagi individu (masyarakat umum maupun internal instansi) untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan kementerian tersebut, dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor. 

Tujuan dan Fungsi WBS Kominfo:

  • Menerima Laporan Pelanggaran : WBS Kominfo menjadi sarana bagi siapa saja untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran, seperti korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, dan lain sebagainya, yang terjadi di lingkungan kerja Kominfo atau badan-badan terkait. 
  • Perlindungan Pelapor (Whistleblower) : Sistem ini menjamin kerahasiaan identitas pelapor, sehingga pelapor tidak perlu khawatir akan terungkapnya identitas mereka. 
  • Memantau Proses Tindak Lanjut : Pelapor dapat memantau perkembangan dan tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan. 
  • Meningkatkan Tata Kelola yang Baik : WBS berperan penting dalam membantu Kominfo menjaga integritas dan akuntabilitas internal melalui penanganan pengaduan pelanggaran secara efektif.