+628112622234 | upt_aceh@postel.go.id

Klarifikasi Balmon Banda Aceh atas Misinformasi Penggunaan Perangkat HT PoC
Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari masyarakat, telah ditemukenali peredaran informasi dalam bentuk visual/infografis berjudul “ATURAN KOMDIGI RI PERANGKAT HT POC ADALAH ILEGAL PEMAKAI BISA DITANGKAP DENDA UANG PELANGGARAN ADALAH PENJARA” yang seolah-olah mengatasnamakan dan menggunakan atribut logo Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta nama Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh.
Lantas bagaimana penjelasan yang sebenarnya terkait hal tersebut? Untuk menanggapi dan menindaklanjuti misinformasi yang telah terjadi, Balmon Banda Aceh menyampaikan beberapa poin-poin klarifikasi sebagai berikut :
1. Pernyataan Resmi.
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Banda Aceh selaku Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital – Kementerian Komdigi, TIDAK PERNAH menerbitkan, mempublikasikan dan atau menyebarkan infografis dengan narasi judul “ATURAN KOMDIGI RI PERANGKAT HT POC ADALAH ILEGAL PEMAKAI BISA DITANGKAP DENDA UANG PELANGGARAN ADALAH PENJARA”. Judul infografis tersebut dinyatakan sepenuhnya tidak benar dan salah kaprah serta dapat dikategorikan sebagai MISINFORMASI.
2. Legalitas Penggunaan Perangkat HT PoC.
Perangkat Handy Talky (HT) jenis Push to talk over Cellular (PoC) yang telah memenuhi ketentuan standar teknis dan memiliki sertifikasi perangkat telekomunikasi dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) – Kementerian Komdigi, dinyatakan LEGAL dan DAPAT DIGUNAKAN di wilayah Republik Indonesia, sepanjang berkomunikasi hanya dengan sesama perangkat HT PoC menggunakan jaringan internet selular atau WiFi.
3. Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menteri Komdigi Nomor 14 Tahun 2025 tentang Telekomunikasi Khusus untuk Keperluannya Sendiri, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Radio Komunikasi Antar Penduduk, dimaksudkan untuk menjelaskan larangan menyambungkan/menginterkoneksikan jaringan komunikasi amatir radio dan atau jaringan Radio Komunikasi Antar Penduduk (KRAP) dengan jaringan komunikasi yang lain (termasuk jaringan komunikasi HT PoC yang menggunakan jaringan internet seluler atau WiFi), BUKAN melarang penggunaan komunikasi perangkat HT PoC dengan sesama perangkat HT PoC yang telah memenuhi ketentuan standar teknis dan memiliki sertifikasi DJID.
Masyarakat diimbau agar selalu bersikap kritis, teliti, dan tidak mudah terprovokasi oleh postingan atau informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Apabila terdapat informasi seputar penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi yang ingin diverifikasi, masyarakat dapat langsung mendatangi Loket Pelayanan Balmon Banda Aceh (Jln. P. Nyak Makam No.33, Lorong Kapai Kleng, Gampong Doy, Ulee Kareng, Banda Aceh) atau dapat menghubungi nomor Whatsapp Layanan Balmon Banda Aceh (0811-2262-234).
