+628112622234 | upt_aceh@postel.go.id
Klarifikasi Balmon Banda Aceh atas Misinformasi Penggunaan Perangkat HT PoC

Berdasarkan hasil pemantauan dan laporan dari masyarakat, telah ditemukenali peredaran informasi dalam bentuk visual/infografis berjudul “ATURAN KOMDIGI RI PERANGKAT HT POC ADALAH ILEGAL PEMAKAI BISA DITANGKAP DENDA UANG PELANGGARAN ADALAH PENJARA” yang seolah-olah mengatasnamakan dan menggunakan atribut logo Kementerian Komunikasi…
